Sabtu, 08 Agustus 2009

Lautku Rumahku

Laut adalah salah satu sumber nafkah bagi sebagian banyak orang di dunia, sebab itu kelangsungan ekosistim sangat penting di jaga agar anak cucu kita masih dapat menikmati hasil laut yang sangat berlimpah tanpa mengurangi keindahan dan fungsi laut itu sendiri.
Pengalaman saya berlayar selama dua tahun di perairan domestik membuktikan bahwa banyak kegiatan para pelaut yang sangat tidak perduli dengan laut dan sekitarnya (sea environment).
Ini berlangsung sangat lama hingga saat sekarang ini, misalnya saja pembuangan slop (air limbah dari pencucian tanki kapal) yang menurut aturan internasional tidak boleh dibuang di laut dan harus dibuang di tempat penampungan tertentu di darat yang sudah disiapkan.
Jangankan slop, sampah saja ada aturan tertentu yang dibuat agar tidak mencemari laut.
Hal ini membutuhkan kesadaran tingkat tinggi bagi kita semua, terutama pelaut khususnya Master dan chief Enginer agar menerapkan aturan ISM Code (Intrnational Safety Managment Code) yang benar, ini kunci untuk mengurangi pencemaran laut, walaupun tidak semua pencemaran laut diakibatkan oleh kegiatan operasional kapal.
Peran pemerintah juga sangat penting untuk mengimplementasikan aturan yang sudah dibuat, bukan cuma slogan belaka perlu adanya pembuktian yang nyata agar hal ini dapat menjadi referensi bagi kita semua.
Semoga kita bisa "bravo indonesian seaman"

Kamis, 06 Agustus 2009

Kerancuan yang di telorkan oleh kebijakan per-la yang amburadul

Dalam hal peraturan yang di telorkan oleh Per-La (perhubungan laut) khususnya masalah sertifikasi pelaut sangat tidak fair, dimana aturan itu sangat tidak berpihak pada kepentingan pelaut itu sendiri. Hal ini menyebabkan banyaknya masalah yang dihadapi oleh pelaut, di negara asing yang referensinya adalah aturan yang dikeluarkan oleh per-la itu sendiri.
Misalnya saja tentang certificate of endorsment yang sangat tidak fair, untuk near coastal perbedaan antara class hampir tidak ada, bahkan ada class IV lebih besar dari class III dan class IV hampir sama dengan class II, ini tergantung pada tahun di keluarkannya sertifikat tersebut( for master below 3000T untuk class II hanya berbeda dengan kata "or more").
Yang sangat disesalkan, apabila ada pertanyaan seorang pelaut "kenapa bisa begitu" jawab mereka hanya satu, kalau anda merasa endorsmentnya tidak mencukupi apa yang di butuhkan perusahaan anda bekerja, silahkan anda sekolah lagi. Ini jawaban yang sangat tidak elegan karena mereka sangat faham betul problem yang di hadapi pelaut itu adalah kompleks.
Karena sekolah membutuhkan waktu dan biaya yang tak sedikit, belum lagi sang pelaut otomatis selama pendidikan tidak ada penghasilan, yang durasinya kurang lebih satu tahun, apalagi bila aturan baru yang akan berlaku selama delapan belas bulan.
Hal inilah yang sangat memberatkan bagi pelaut, semoga saja pemerintah yang akan di lantik ke depan dapat membuat satu terobosan yang signifikan, terobosan yang dapat mewakili dan berpihak pada pelaut yang notabene adalah penyumbang devisa negara.